PURWAKARTA - Guna menciptakan keamanan dan ketertiban di Kabupaten Purwakarta, Kepolisian Sektor (Polsek) Bungursari, Polres Purwakarta menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) dalam Patroli Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Operasi yang digelar pada petang tersebut petugas berhasil mengamankan 8 (delapan) Botol Miras dari suatu warung jamu di Wilayah Hukum Polsek Bungursari.
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Bungursari, Kompol R Dandan Nugraha Gaos menyebut, operasi ini dilakukan untuk menciptakan situasi Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) yang aman dan Kondusif.
"Operasi pekat kita lakukan untuk memberi rasa aman bagi masyarakat, dan ini merupakan bentuk penegakan hukum kepolisian karena kita ketahui bersama minuman keras beralkohol ini sebagai salah satu penyebab terjadinya potensi suatu tindak kriminal, " jelas Pria yang akrab disapa Dandan itu, pada Kamis, 08 Februari 2024.
Dijelaskannya, Oprasi pekat di fokuskan pada lokasi yang diduga sebagai tempat menjual miras di wilayah Hukum Polsek Bungursari.
"Kita lebih menyasar ke miras, karena miras bisa menimbulkan bahaya kepada yang minum maupun orang lain. Akibat dari miras pun sudah banyak, seperti menimbulkan keributan, tawuran, dan gangguan kamtibmas lainnya, " ungkap eks Kapolsek Jatiluhur itu.
Melalui kegiatan seperti ini, kata Dandan, diharapkan dapat terhindar dari gangguan apapun yang mengancam ketentraman dan keselamatan masyarakat banyak.
"Untuk itu, personel kami perintahkan setiap harinya untuk melaksanakan operasi pekat dengan sasaran para penjual yang disinyalir masih mengedarkan minuman keras beralkohol kepada kalangan masyarakat di wilayah hukum Polsek Bungursari, " tegas Kompol Dandan Nugraha Gaos.